Bisnis.com, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menduga ada praktik suap dengan nilai miliaran rupiah untuk kelolosan tenaga honorer kelompok dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Pati dan Jepara.
Berdasarkan laporan yang masuk ke ORI Jateng, sekitar 200-an tenaga honorer di dua daerah itu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp80 juta hingga Rp130 juta/orang. Dengan asumsi per orang membayar Rp80 juta, maka uang pungutan liar itu yang diterima oleh oknum di pemerintah daerah setempat bisa mencapai miliaran rupiah.
Uang pungli tersebut sebagai pelicin untuk bisa masuk menjadi PNS di Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara.
“Kami menduga ada praktik suap dalam penerimaan PNS di dua daerah itu. Oknum dari lembaga di pemerintah daerah meminta uang rerata per orang Rp80 juta,” Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Zaid seusai menerima kunjungan dari Koordinator Persatuan Tenaga Honorer Pati, di kantornya, Rabu (21/1/2015).
Pihaknya mengatakan Pemkab Pati dan Jepara terkesan membiarkan adanya praktik suap dalam proses penerimaan PNS pada periode 2013-2014. Zaid berpendapat kasus suap tidak akan terjadi apabila pemkab setempat tegas untuk menindak oknum yang terlibat dalam penerimaan uang haram tersebut.
Anehnya, katanya, oknum penerima suap justru mengancam tenaga honorer yang telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah agar tutup mulut dan tidak membocorkan ke publik.
“Ancamannya si pemberi suap juga bisa terjerat tindak pidana. Makanya penyuap pada takut,” paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengecek SK pengangkatan pegawai negeri di Kabupaten Pati dan Jepara. Langkah lain, Zaid akan mendatangi kantor regional badan kepegawaian negara (BKN) Jateng-DIY.
“Kalau terjadi pelanggaran kewenangan aparat akan kami laporkan ke KPK di Jakarta,” katanya.
Atas kasus tersebut, Zaid meminta kepada Kapolda Jateng dan Kejagung untuk mengusut dugaan pungli ini. Pihaknya berharap kepada semua korban pungli untuk melapor ke Ombudsman. Pihaknya siap menjemput laporan dan akan menjamin pihak pelapor sesuai Pasal 23 UU No.37/2008 tentang Ombudsman.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Persatuan Tenaga Honorer Pati, Untung Raharjo mengklaim punya rekaman transaksi dari suara maupun handycam dalam praktik suap pengangkatan tenaga honorer K.2 menjadi PNS.
Untung mencatat setidaknya ada 22 tenaga honorer yang diduga telah menyetor uang suap ke pemerintah daerah Kabupaten Pati lewat Badan Kepegawian Daerah (BKD) maupun dinas pendidikan.
“Nilainya yang telah dicatat secara lengkap tanggal penyerahan uang itu mencapai Rp90 juta/orang. Ada yang dibayar tunai, ada yang menyusul belakangan,” paparnya.
Untung membeberkan jauh hari sebelumnya para tenaga honorer K.2 di daerahnya ditawari membayar sejumlah uang oleh oknum atau atasan tempat mereka bekerja, baik kepala sekolah maupun pejabat di dinas setempat.
Dia menerangkan modus dalam dugaan praktik suap tersebut yakni membeli nomor tes kepesertaan dengan membayar uang muka dan nama yang masuk lolos tes menambah biaya untuk pelunasan hingga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Praktik dugaan suap pengangkatan tenaga honorer K.2 di daerahnya dilakukan secara tersistem oleh pejabat tinggi daerah lewat pejabat di tingkat dinas dan sekolah.
Tercatat di Kabupaten Pati terdapat 1.969 tenaga honorer yang ikut tes pengangkatan pengawai negeri sipil tahun 2013. Dari jumlah itu 738 dinyatakan lolos tes dan 173 mengikuti verifikasi faktual oleh Ombudsman Jateng karena terbukti memalsukan dokumen.
Hal senada dipaparkan Koordinator Forum Pembela Keadilan Jepara Fatkhur Rozaq. Dia mengakui modus praktik pungli di daerah hampir sama dengan di Kabupaten Pati .
Menurut Fatkhur, tercatat 1.790 database tenaga honorer pada 2010. Dari daftar itu sebanyak 664 yang lulus dan terbukti pemalsuan data 227.
“Mereka yang mundur 31 orang karena takut dikenai tuntutan kriminal, kenyataanya malah lolos menjadi PNS,” kata Fatkhur.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi temuan itu dengan meminta kepada para korban untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian dan kejaksaaan setempat.
“Alangkah baiknya jika mereka memberikan data dan bukti kepada kami,” ujarnya singkat.
Sekda Jateng Sri Puryono menambahkan aturan pengangkatan tenaga honorer K.2 harus sesuai dengan ketentuan. Apabila database diketahui belum lengkap, ujarnya, maka tidak akan diproses.
“Kami segera terjun untuk mengetahui kepastian laporan itu,” ujarnya.
Ada Dugaan Suap Penerimaan PNS K2 ORI Jateng
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menduga ada praktik suap dengan nilai miliaran rupiah untuk kelolosan tenaga honorer kelompok dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Pati dan Jepara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Pengamat: Pilkada via DPRD hanya untungkan Elite
57 menit yang lalu