Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Mandiri Sekuritas Dipanggil KPK

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abi Prayadi Priyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Dirut Mandiri Sekuritas dipanggil penyidik KPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia/bisnis.com
Dirut Mandiri Sekuritas dipanggil penyidik KPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia/bisnis.com

‎Bisnis.com, Jakarta - Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abi Prayadi Priyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan Abi akan diperiksa sebagai saksi untuk terpidana Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ [Muhammad Nazaruddin]," tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi, Senin (19/1/2015).

Selain Abi, dalam perkara yang sama KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pegawai Bank Sumsel Babel yaitu, Ira Fitria Kumala, Pelaksana Pengawasan Transaksi dan Investigasi BRI, Rafika Hendriyanti dan seorang staf unit kerja pengenalan nasabah BRI Agroniaga, Lesna May Astuti.

"Semuanya telah dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ," tukas Priharsa.

‎Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010. Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper