Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Yudisial meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rekrutmen hakim yang telah ditetapkan sebagai pejabat negara.
Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial, mengatakan saat ini Indonesia kekurangan hakim tingkat satu yang bertugas di pengadilan negeri.
Akibatnya, banyak hakim yang kelebihan beban, dan pengadilan negeri melakukan persidangan hingga malam hari.
"Karena belum ada Perpres yang mengatur tentang rekrutmen hakim, dalam lima tahun ke belakang kami tidak melakukan rekrutmen hakim baru. Padahal kami sangat membutuhkan hakim," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1).
Saat ini jumlah hakim di seluruh Indonesia mencapai 8.300 orang, dan kebutuhan dalam dua tahun ke depan sekitar 700 hakim. Targetnya, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat menjaring 350 hakim baru sepanjang tahun ini.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki peraturan bersama mengenai mekanisme rekrutmen hakim. Kedua lembaga tersebut dapat melakukan pendaftaran dan seleksi calon hakim untuk kemudian diputuskan bersama.