Kabar24.com, JAKARTA--DPR akan tetap melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, meski Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kepemilikan rekening mencurigakan dan gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan sebanyak delapan dari 10 fraksi meminta komisi melanjutkan fit and proper untuk Budi.
"Untuk dua fraksi sisanya, masing-masing Demokrat dan PPP, masih belum memutuskan dan menolak untuk melanjutkan fit and proper untuk Budi," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (13/1).
Dalam agenda fit and proper test tersebut, papar Desmond, DPR ingin mengetahui motif dibalik penetapan Budi sebagai tersangka.
"Murni terlibat kasus korupsi atau hanya untuk menjegal Budi yang akan maju sebagai kapolri. Jadi, materi yang akan diklarifikasi dalam fit and proper itu juga termasuk sangkaan dari KPK itu," kata Desmond.
Toh, sekalipun fit and proper tes dijalankan, juga belum tentu Budi dipilih oleh DPR. "Jadi kita jalani saja sesuai dengan jadwal masing-masing. Nanti juga akan bermuara sama. Menolak atau menerima usulan presiden," kata Desmond.
Anggota Komisi III Junimart Girsang mengatakan DPR harus menggunakan praduga tak bersalah. Jadi harus ada keputusan final dulu dari pengadilan. "Baru DPR bisa menentukan posisi Budi. Bisalanjut jadi kapolri atau tidak," kata politikus PDIP itu.
Meski fraksinya menerima, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf meminta kepada pimpinan untuk segera mengklarifikasi kasus Budi dengan KPK.
Selain itu, juga harus diklarifikasi gelar Budi sebagai lulusan terbaik polri matra 1983. Kabarnya bukan Budi, tapi Kapolda Sulsel, Anton Setiadji.
Sesuai dengan informasi, Budi hanya lima terbaik.
"Jika terindikasi kuat terlibat, dan terbukti bukan penyandang Adhi Makayasa, presiden harus segera mencabut surat penunjukan calon tunggal kapolri itu," katanya.
Penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK itu sangat mengejutkan anggota DPR.
"Bagaimana tidak, sebelum Budi ditetapkan sebagai tersangka, DPR telah mengagendakan untuk mempercepat fit and proper test untuk calon kapolri itu. Bahkan, hari ini kita akan mulai."
Bahkan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menegaskan percepatan itu perintah langsung dari presiden yang tertuang dalam surat pemberhentian dan pengangkatan kapolri yang dilansir 9 januari 2015. "Kita berusaha, dan akan menyampaikan keputusannya dalam sidang paripurna 15 Januari 2015," katanya.
Semestinya, kata Rio Patrice Capella, untuk mempercepat uji kelayakan dan kepatutan itu, agenda kunjungan ke rumah budi yang dijadwalkan pada Jumat (16/1) diubah menjadi Selasa (13/1). Namun, dalam kondisi seperti ini, kita akan tunda sampai semuanya jelas," kata Rio.