Kabar24.com, JAKARTA—Islah di kalangan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan Ical alias Aburizal Bakrie masih terus berproses.
Partai Golkar Kubu Agung Laksono menyusun skema penyelesaian sengketa dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) melalui dua jalur menyusul adanya sejumlah kemungkinan hasil perundingan.
Agus Gumiwang, Wakil Ketua Umum hasil Munas Jakarta, mengatakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan perundingan akan dijalankan secara pararel.
“Dua skema penyelesaian sengketa itu akan dijalankan secara bertanggungawab,” katanya di DPP Partai Golkar, Senin (5/1/2015).
Untuk jalur perundingan, kubu Agung ternyata masih kukuh meminta Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang dibentuk untuk mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat melawan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014. “Itu agar kita tidak terpecah lagi,” ujarnya.
Adapun untuk jalur hukum, kubu Agung telah menggugat kubu Ical atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali yang dinilai menyalahi AD/RT partai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedianya menggelar sidang perdana perkara yang didaftarkan pada 5 Desember 2014 itu.
Namun karena kubu tergugat tidak datang, sidang ditunda.
Laurens Siburian, Presidium Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), memapaparkan dalam gugatan itu yang digugat a.l. pelaksanaan munas melanggar ketentuan UU parpol dan AD/RT.
“Karena berdasarkan pleno partai pada 25 November 2014, sebelum Ical menggelar Munas Bali, diputuskan penonaktifan Ical dan Sekjen Idrus Marham,” ujarnya.
Mulai pekan ini, Golkar kubu Agung memulai dengan mengadakan pertemuan informal antara ketua umum agung, wakil ketua umum, sekretaris jenderal Golkar, lengkap dengan juru runding.
“Ini semacam pembekalan koridor hakim runding, ketika juru runding melakukan perundingan dengan kelompok Ical,” tegasnya.