Kabar24.com, JAKARTA -- Meski masa jabatan salah satu komisioner KPK telah habis, PDI Perjuangan memandang agar pergantian dilakukan serempak dengan 4 komisioner lainnya pada 2015.
PDI Perjuangan mendukung pemilihan komisioner KPK yang akan menggantikan Busyro Muqoddas dilakukan pada 2015, bersamaan dengan empat pimpinan lainnya atau dilakukan secara serentak.
"Kami setuju dan mendukung pendapat KPK agar pemilihannya dilakukan bersamaan dengan empat pimpinan lainnya pada akhir 2015," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Hal itu diungkapkan Trimedya dalam pemaparannya mengenai catatan akhir tahun PDI Perjuangan bidang hukum dan HAM.
Trimedya mengatakan PDI-P mengusulkan agar Komisi III DPR RI tidak memilih Busyro Muqoddas atau Roby Arya Brata saat ini.
Namun menurut dia, mengikutkan keduanya dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan lima pimpinan KPK pada Desember 2015 atau dalam pemilihan pimpinan KPK secara serentak.
"Komisi III DPR RI memang telah melakukan uji kelayanan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK pada 3 dan 4 Desember 2014 yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY, namun belum dilakukan pemilihan," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila mencermati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maka tidak ada aturan yang dilanggar bila jumlah pimpinan lembaga itu kurang dari lima orang.
Menurut dia secara de facto dan de jure sebenarnya pimpiman KPK juga sudah tinggal empat orang sejak 16 Desember 2014.
"Selain itu yang paling penting, empat pimpinan KPK yang ada saat ini telah memastikan bahwa KPK tetap dapat bekerja seperti biasa karena sifatnya kolektif kolegial," ucapnya.
Selain itu, lanjut Trimedya, mengenai ketentuan bahwa dalam waktu tiga bulan dari usulan presiden, DPR harus memilih pengganti pimpinan KPK, sebenarnya dalam konteks pengisian lima pimpinan KPK.
Dia menjelaskan dalam pasal 30 ayat 10 UU tentang KPK diatur bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden RI.
"Memang perlu kajian hukum lebih mendalam tentang penafsiran batasan maksimal tiga bulan bagi DPR dalam pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK sejak diterimanya calon dari presiden," tuturnya.
Namun, dia menilai setidaknya ada "celah hukum" yang bisa dipertimbangkan DPR untuk membuat suatu terobosan yaitu menunda pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas sampai Desember 2015 bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya.
Hal itu menurut dia memungkinkan seterusnya pemilihan pimpinan KPK dilakukan serentak.
Trimedya menegaskan PDI-P akan melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi lainnya di DPR agar pemilihan pimpinan KPK secara serentak dapat dilakukan.