Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJBC Kepri Tindak 188 Aksi Penyelundupan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri) menindak 188 aksi penyelundupan selama 2014, termasuk narkotika dan obat-obat terlarang atau berbahaya.
Sebagian besar kasus terkait hasil tembakau yang telah ditindak adalah mengangkut rokok yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas./Ilustrasi
Sebagian besar kasus terkait hasil tembakau yang telah ditindak adalah mengangkut rokok yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas./Ilustrasi

Kabar24.com, KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri) menindak 188 aksi penyelundupan selama 2014, termasuk narkotika dan obat-obat terlarang atau berbahaya.

"Nilai barang secara keseluruhan dari 188 penindakan itu sekitar Rp700 miliar," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono di Karimun, Selasa (30/12/2014).

Hari Budi menuturkan kasus-kasus yang paling menonjol terkait impor yaitu tujuh kali penindakan terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) berupa 5.253,62 gram sabu, 39,39 gram heroin, satu butir happy five, seperempat butir ekstasi dan 21,81 gram ganja dengan nilai barang sekitar Rp13 miliar.

Selain itu, tujuh kali penindakan terhadap penyelundupan karung padat atau ballpressed berisi pakaian bekas sebanyak 5.000 ball dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Juga 15 kali penindakan atas penyelundupan bawang sebanyak 320 ton dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

DJBC Khusus Kepri melakukan dua kali penindakan atas penyelundupan ammonium nitrate atau bahan baku peledak sebanyak 85 ton senilai sekitar Rp6,5 miliar. Selain itu tiga kali penindakan komoditas bahan kebutuhan pokok sebanyak 350 ton dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

Sedangkan kasus-kasus penyelundupan terkait ekspor yang paling menonjol adalah tiga kali penindakan terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis crude oil atau minyak mentah, yaitu Kapal Tanker MT Jelita Bangsa, MT Ocean Maju dan MT Sea Jade sebanyak sekitar 64.000 ton dengan nilai barang sekitar Rp475 miliar.

Dua kali penindakan atas penyelundupan rotan yaitu muatan KLM Rezeki Mulia I dan KM Jembar total sebanyak 500 ton dengan nilai barang sekitar Rp10 miliar.

"Untuk kasus Jelita Bangsa dan Ocean Maju sudah memasuki persidangan, sedangkan MT Sea Jade masih dalam proses penyidikan. Adapun kasus KM Jembar Hati yang dalam proses, sempat terjadi upaya dari pemilik barang melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan yang pada sidang 22 Desember 2014 namun ditolak majelis hakim," jelasnya.

Untuk kategori cukai juga telah dilakukan 38 penindakan masing-masing 16 penindakan untuk kasus terkait hasil tembakau dan 22 penindakan untuk kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang sekitar Rp10 miliar.

Sebagian besar kasus terkait hasil tembakau yang telah ditindak adalah mengangkut rokok yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas, baik Batam, Karimun maupun Bintan yang mendapat fasilitas bebas cukai.

"Tanda rokok tidak bayar cukai adalah tidak ada pita cukainya. Rokok yang beredar di kawasan bebas tidak boleh dibawa keluar dari kawasan itu," ucapnya.

Dari 188 kasus itu, 38 kasus diselesaikan dengan penyidikan yang 27 di antaranya dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan, 72 kasus diselesaikan dengan penetapan Barang Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara (BDN/BMN), 22 kasus dengan sanksi administrasi/denda, 27 dengan pelimpahan dan 29 kasus masih dalam proses penyelesaian.

"Kami baru saja menangkap kapal bawang, tapi belum termasuk dalam 188 kasus tersebut. Karena kapalnya saja baru sampai di dermaga DJBC Kepri," kata dia.

Sebagai kanwil dengan status khusus, Kanwil DJBC Kepri memang memiliki kekhasan dibanding kanwil-kanwil lain, yaitu tugas dan fungsinya lebih ditekankan pada upaya penegahan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelundupan ekspor maupun impor di Perairan Kepri yang berada di perbatasan Singapura, Malaysia dan Selat Malaka.

"Karena itu kami juga didukung dengan sarana prasarana berupa kapal patroli dan persenjataan untuk melakukan penindakan di laut," kata Hari Budi Wicaksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper