Kabar24.com, PONTIANAK - Pemerintah mengalokasi anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk setiap desa guna mendukung pembangunan wilayah perdesaan.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, Rukijo mengatakan dana itu berasal dari APBN, alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD Propinsi atau Kabupaten dan Kota, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
“Masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber dari APBN saja. Padahal penganggaran dana yang berasal dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa yang terus berubah,” kata Rukijo dari rilis yang diterima Bisnis.com
Hal itu disampaikannya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) di Jakarta, 20 Desember.
Rukijo mengatakan tidak mudah untuk menghitung alokasi dana per desa. Selama ini alokasi dana desa baru dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
Data terakhir per 10 Desember, Kemenkeu baru mencatat 74.045 desa.
"Akibatnya angka yang dihasilkan bisa sangat beragam dan ini berpotensi menimbulkan konflik antar kepala desa,” katanya.
Setiap Desa Bakal Terima Anggaran Pembangunan Rp2,5 Miliar
Pemerintah mengalokasi anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk setiap desa guna mendukung pembangunan wilayah perdesaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
46 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
44 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
59 menit yang lalu