Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENCANA LUMPUR LAPINDO: Pemerintah Akan Talangi Sisa Ganti Rugi

Pemerintah memutuskan untuk menalangi sisa ganti rugi pembelian lahan warga yang terdampak bencana lumpur Lapindo.
Tanggul penahan lumpur di Porong, Sidoarjo, jebol./Antara
Tanggul penahan lumpur di Porong, Sidoarjo, jebol./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menalangi sisa ganti rugi pembelian lahan warga yang terdampak bencana lumpur Lapindo, mengingat perusahaan migas tersebut tidak lagi memiliki kemampuan membayarnya.

"Presiden tadi langsung bertemu gubernur, bupati, dan bagaimana rakyat di wilayah terdampak menunggu delapan tahun tanpa kejelasan. Maka, negara harus hadir, harus segera diselesaikan," kata Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto di Jakarta, Kamis (19/12/2014), seusai rapat membahas topik tersebut.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil mengingat Lapindo tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi.

Dia mengatakan, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait akan menindaklanjuti keputusan itu dengan membuat aturan hukum yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi bagi Lapindo, Seskab mengatakan bahwa pertimbangan presiden saat ini adalah rakyat yang sudah menunggu.

"Fokusnya adalah bagaimana harapan yang tertunda bisa dipenuhi," katanya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, total ganti rugi tanah yang harus dibayarkan di area terdampak sekitar Rp3,8 triliun dengan Rp3,03 triliun di antaranya sudah dibayar Lapindo, sehingga masih kurang Rp781 miliar.

"Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu, diputuskan oleh rapat tadi pemerintah akan membeli tanah yang Rp781 miliar itu," katanya.

Dana Rp781 miliar tersebut akan diambil dari APBNP 2015.

"Tapi, Lapindo harus menyerahkan semuanya keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak," katanya seraya menambahkan bahwa Lapindo memiliki waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan pemerintah itu dan memperoleh kembali tanah tersebut.

Dia menggarisbawahi, keputusan tersebut diambil untuk membantu warga yang terdampak luapan lumpur dan belum juga mendapatkan ganti rugi.

Dengan selesainya permasalahan ganti rugi itu, tambah dia, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat segera bekerja untuk mencegah meluasnya dampak di luar peta terdampak.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik keputusan pemerintah dan berharap proses penanggulangan bencana dapat segera selesai. (Antara)

 

BACA JUGA:

7 Tips Memilih Pasangan Hidup

Kicauan Darius Sinathrya Bikin Pemprov NTB Kebakaran Jenggot


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper