Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok perjuangan Hamas Palestina dikeluarkan dari daftar kelompok teroris berdasarkan putusan pengadilan Uni Eropa dan menyebutkan selama ini laporan media lah yang mempengaruhi status organisasi itu, bukan berdasarkan analisa.
Namun demikian, dalam putusannya disebutkan bahwa negara Uni Eropa masih bisa membekukan aset organisasi itu selama tiga bulan untuk memberi waktu evaluasi atau untuk kemungkinan melakukan gugatan.
Sedangkan mitra blok Eropa itu di luar negeri masih menganggap Hamas sebagai kelompok teroris.
"Ini merupakan putusan hukum dari sebuah pengadilan. Kami akan mempelajarinya dan akan memutuskan tindakan perbaikan yang cocok,” ujar Juru Bicara UE, Maja Kocijanic said.
Sementara itu, AS mendesak Uni Eropa untuk mempertahankan statuis Hamas sebagai kelompok teroris.
"Kami yakin bahwa Uni Eropa akan mempertahankan sanksinya terhadap kelompok teroris Hamas,” ujar Jen Psaki, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (18/12/2014).
Israel, yang selalu menentang Eropa, karena mendukung keinginan rakyat Palestina untuk merdeka, juga menuntut agar Hamas tetap masuk daftar teroris.