Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo kecewa karena pelaksanaan perintah penenggelaman kapal asing ilegal lambat.
TNI-AL menjelaskan kapal asing tidak bisa ditenggelamkan sebelum proses hukum selesai.
Panglima Komando Armada Barat TNI-AL Laksamana Muda TNI Widodo membenarkan hingga saat ini baru ada tiga kapal asing ilegal yang ditenggelamkan.
Kondisi tersebut karena TNI-AL masih menunggu proses hukum kapal nelayan asing lain yang sudah tertangkap beroperasi di perairan Indonesia.
Widodo menjelaskan kapal yang bisa ditenggelamkan adalah kapal yang sudah resmi dirampas oleh negara. Kapal baru resmi menjadi rampasan negara setelah ada putusan in kracht di pengadilan.
“Kita ingin back up dengan hukum yang benar. Jadi kalau betul-betul sudah in kracht, sudah dirampas oleh negara,” katanya di Istana Negara, Kamis (18/12).
Dia menegaskan TNI-AL selalu siap melaksanakan perintah apapun dari Presiden. Dalam waktu dekat, lanjut Widodo, akan ada kapal asing lain yang akan ditenggelamkan oleh TNI-AL.
“Yang terbaru memang [tiga] itu. Ada [kapal asing ditenggelamkan lagi]. Nanti selalu ada, nanti minggu depan ada lagi, minggu depannya ada lagi, dan terus selalu ada,” katanya.
Dia menjelaskan selama ini TNI-AL kerap menangkap kapal asing yang beroperasi di laut Indonesia tanpa izin. Jumlah kapal yang tertangkap per hari beragam dari 2 kapal hingga 22 kapal.
“Jadi sangat-sangat fleksibel, tergantung situasi di lapangan, dan cuaca. kalau cuaca buruk barangkali mereka menghindar juga,” kata Widodo.