Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk segera menetapkan status hukum dari tiga nama yang telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Djoko S. Tjandra selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).
Djoko S. Tjandra merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada 1999.
Boyamin menjelaskan bahwa tiga nama yang sampai saat ini masih belum jelas status hukumnya adalah Tanri Abeng selaku mantan Menteri BUMN, lalu Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan dan Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjadi Ketua DPR RI.
"Ketiganya sampai saat ini masih belum ada kejelasan," tutur Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Boyamin menuturkan bahwa pimpinan DPR harus seseorang yang bersih dan terbebas dari KKN di masa lalunya. Karena itu, Boyamin melakukan sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Jaksa Agung yang diyakini menghentikan penyidikan perkara yang diduga akan menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
"Kalau memang Setya Novanto tidak terlibat, harus segera dapat kepastian dari pengadilan. Kita ingin Ketua DPR yang bersih bebas dari KKN masa lalu," kata Boyamin.
Kemudian, menurut Boyamin jika Setya Novanto memang terlibat dalam kasus tersebut, maka Boyamin berharap kasus tersebut dapat segera selesai di pengadilan. Sehingga kehormatan DPR tetap dapat terjaga.
"Demikian juga jika diduga terlibat, harus segera dituntaskan di pengadilan. Sehingga kedepannya lembaga terhormat DPR akan tetap terjaga kewibawaannya," tukas Boyamin.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani pihak Kejaksaan Agung sejak 2001.
Dalam perkara yang merugikan negara Rp904,64 miliar tersebut telah menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.