Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mematangkan sejulah skenario mengantisipasi keputusan DPR terkait Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada lengkap dengan wacana perubahan jadwal pilkada serentak pada 2015 ke 2016.
“Kami sudah menyiapkan plan A dan plan B terkait dengan keputusan perppu oleh DPR,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti yang dilansir situs resmi kemendagri.go.id dan situs pribadinya, Kamis (18/12).
Secara detil, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan plan A mengantisipasi jika perppu ditolak DPR. “Adapun plan B berisi tentang UU Perubahan dari perppu yang sudah ditetapkan menjadi UU oleh DPR,” katanya kepada Bisnis.
Perubahan UU yang masuk dalam plan B itu, papar Djo, perlu dilakukan untuk penyempurnaan pelaksanaan pilkada serentak yang sesuai perppu dijadwalkan pada 2015.
“Karena tahapan pilkada serentak tidak akan tuntas pada 2015 atau masih berlanjut hingga 2016. Minimal pelantikannya 2016.”
Untuk itu, kami masih menyiapkan sejumlah skenario terkait perubahan jadwal itu.
“Dalam rakornas, KPU juga mengaku lebih siap jika melaksanakan pilkada secara serentak pada 2016,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2016, KPU tidak lagi menyelenggarakan 204 pilkada seperti diagendakan 2015, tapi 304 pilkada.
Pelaksanaan pilkada serentak pada 2016 itu juga mengubah jadwal pilkada serentak pada 2018 yang hanya tinggal 185 pilkada.
Dengan berubahnya jadwal itu, maka penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional dengan 541 pilkada juga akan diundur pada 2021.
“Untuk itu, kami juga menyiapkan penjabat sementara yang akan ditunjuk oleh mendagri dan presiden. Untuk bupati/walikota akan ditunjuk mendagri, adapun gubernur akan ditunjuk presiden,” kata Djo.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pemerintah dan KPU terus berdiskusi untuk menyusun pelaksanaan pilkada serentak itu.
“Jika DPR sudah memutuskan perppu itu, pemerintah dan KPU siap melaksanakan pilkada serentak kapan saja.”
Prosesnya, papar Husni, jika perppu yang diterbitkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden itu sudah disahkan oleh DPR, maka akan menjadi UU.
Namun jika dalam pengesahan UU itu juga memuat adanya perubahan jadwal pilkada serentak, pemerintah akan menyiapkan draft rancangan UU untuk mengubah jadwal yang tertera dalam UU yang disepakati berdasarkan perppu,” katanya.
Pemerintah Siapkan Skenario Perubahan Jadwal Pilkada
Pemerintah mematangkan sejulah skenario mengantisipasi keputusan DPR terkait Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada lengkap dengan wacana perubahan jadwal pilkada serentak pada 2015 ke 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium