Bisnis.com, CIMAHI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mencatat jumlah tunggakan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib mencapai Rp107 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun 1994-2013 yang belum dibayar oleh wajib pajak.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono menyebutkan, jumlah wajib pajak (WP) yang menunggak itu diperkirakan mencapai 106.549 orang atau badan usaha dengan jumlah tunggakan bervariasi antara 5-10 tahun lamanya.
"Setelah diamati, munculnya piutang ini karena ada WP sudah bayar tapi belum tercatat di sistem yang sebelumnya digunakan KPP [Kantor Pajak Pratama].
Ada juga yang belum bayar serta ada yang objek pajaknya sudah dipecah," katanya, kepada Bisnis, Selasa (16/12/2014).
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sedang melakukan validasi terhadap buku lima (istilah nilai pajak yang jumlahnya diatas Rp5 juta) dan sudah mengkonsultasikannya ke Dirjen Pajak hingga terbitnya Surat Edaran No12/2013 tentang Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang Daluwarsa.
Lewat SE itu, pihaknya harus mengkonfirmasi WP dengan melihat kepemilikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan juga melihat daftar ketetapannya.
Bahkan di SE berikutnya, pemda diberi kewenangan untuk memberikan tanda lunas bagi mereka yang bisa membuktikannya.
"Untuk 2015, kami sudah intruksikan ke kelurahan untuk menghimpun Daftar Ketetapan Pajak. Hal ini bertujuan untuk direkap dan disinkronisasikan barangkali WP sudah bayar tapi belum tercatat," ucapnya.