Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly punya penilaian tersendiri soal kisruh Golkar dan PPP.
Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, kasus perselisihan internal Partai Golkar sangat berbeda dengan kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kalau PPP, kubu Romahurmuziy mendaftarkan kepengurusan lebih dulu daripada kubu Djan Faridz. Tapi kalau Golkar, kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie [Ical] mendaftar pada hari yang sama," katanya di Kantor Kemenkumham, Selasa (16/12/2014).
Jadi, permohonan PPP kubu Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, bisa ditetapkan. Tapi kalau Golkar tidak bisa ditetapkan karena permohonan dua kepengurusan hasil munas berbeda muncul di hari yang sama.
"Hal itu, sesuai dengan pertimbangan kami melihat seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kubu Partai Golkar. Kami menyimpulkan, masih ada pemasalahan yang sebetulnya Kemenkumham tidak boleh intervensi. Jadi kami belum bisa putuskan," tegas Yasonna.
Dengan demikian, pemerintah masih mengakui struktur kepengurusan lama hasil Munas Golkar 2009 yang memutuskan Ical sebagai ketua umum.