Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan Partai Golkar belum bisa mengganti struktur fraksi di DPR jika belum ada keputusan hasil verifikasi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
“Harus dilaporkan dulu untuk mendapat pengakuan dari negara. Dengan pengakuan itu, Partai Golkar baru bisa mengubah struktur fraksi sesuai dengan yang diakui oleh negara,” ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (15/12/2014).
Jika belum ada hasil verifikasi dari pemerintah, paparnya, pengubahan struktur pimpinan fraksi Partai Golkar tidak bisa diproses. “Jika belum diproses, enggak bisa masuk ke DPR dan dianggap ilegal.”
Saat ini, menurutnya, belum ada pengubahan yang dilayangkan kubu Agung Laksono atau Partai Golkar versi Munas IX Jakarta. “Surat yang di sekretariat jenderal adalah kepengurusan dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.”
Sebelumnya, Golkar kubu Agung ingin mengganti struktur pimpinan fraksi dengan menunjuk agus gumiwang sebagai ketua fraksi golkar di DPR. Namun, DPR belum bisa memproses penggantian itu lantaran kedua kubu yang berseteru itu belum memperoleh keputusan yang mengikat.