Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMRED JAKARTA POST TERSANGKA: Ini Komentar Meidyatama dan AJI

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama. Langkah penyidik yang menjadikan MS tersangka mendapatkan komentar keras dari AJI.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama. Langkah penyidik yang menjadikan MS tersangka mendapatkan komentar keras dari AJI.

Dalam pesan yang diterima Bisnis.com, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan tiga hal terkait dengan penetapan Meidyatama sebagai tersangka kasus penistaan agama

  • 1). Menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis 3/7/2014 lalu.
  • 2. Mendesak kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik, dan kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers.
  • 3. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis.
  • 4. Mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana. Kasus ini apabila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebaaan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun.

Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.

Sementara itu, Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat dalam pesan tertulisnya yang diterima Bisnis.com mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berikut ini pernyataan Meidyatama yang diterma Bisnis.com:

  • 1. Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya;
  • 2. Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yg kami lakukan adalah kerja jurnalistik yg mengkritik gerakan ISIS yg kemudian menjadi organisasi yg dilarang pemerintah. Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers.
  • 3. Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12/2014) seperti dikutip Antara.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, Dewan Pers dan dokumen lainnya.

Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut.

Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

Menurut catatan Bisnis.com, pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pemuatan  karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Karikatur itu sebenarnya adalah lambang organisasi ISIS yang belakangan dinyatakan sebagai kelompok berbahaya.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama. (Antara/Bisnis.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper