Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dijadikan Tersangka Penistaan Agama, Pemred Jakarta Post Sangat Terkejut

Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), menyatakan sangat terkejut dijadikan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
 Pernyataan permintaan maaf di laman The Jakarta Post
Pernyataan permintaan maaf di laman The Jakarta Post

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi (Pemred) surat kabar berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), menyatakan sangat terkejut dijadikan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

Meidyatama Suryodiningrat dijadikan tersangka terkait karikatur di surat kabar yang dipimpinnya, dan ia dianggap bertanggungjawab atas isi media berbahasa Inggris tersebut.

Menjawab status yang dikenakan kepada dirinya, MS menyatakan dalam pesan yang diterima Bisnis.com, Kamis (11/12/2014) bahwa dirinya sudah mendapat informasi soal kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

"Saat ini kami sedang mempelajarinya," ujar MS.

Diluar itu, MS mengaku sangat terkejut atas perkembangan yang terjadi, "karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah."

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers," lanjut MS.

Meski begitu, ia menyatakan menghormati proses yang berjalan,  "dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

Menurut catatan Bisnis.com, pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pemuatan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Karikatur itu melambangkan organisasi ISIS yang belakangan dinyatakan sebagai kelompok berbahaya.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper