Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa terpidana Angelina Sondakh akan diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/12).
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Kemudian, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. Rizal Abdullah (RA). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa terpidana Angelina Sondakh akan diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/12). Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.
Kemudian, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut. Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (Bisnis.com)