Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebesar Rp175,5 miliar.
Nilai itu lebih kecil dibandingkan dengan DBH SDA Pertum pada tahun ini yang mencapai Rp204,5 miliar.
Adapun rincian DBH SDA Pertum pada 2014 yaitu iuran tetap (landrent sebesar Rp72,8 miliar dan royalty sebesar RP131,7 miliar.
Sedangkan rincian DBH SDA Pertum pada 2014 yaitu iuran tetap Rp157,2 miliar dan royalty sebesar Rp18,3 miliar.
Di samping itu, Pemprov telah menetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA Pertum sampai dengan 2014 dalam APBN-P se-Provinsi Kalbar dengan rincian iuran tetap Rp5,3 miliar dan royalty sebesar Rp20,9 miliar atau Rp26,2 miliar.
Sedangkan alokasi kurang bayar DBH SDA Pertum sampai dengan tahun 2013 dalam APBN 2015 se-Provinsi Kalbar dengan rincian iuran tetap sebesar Rp12,1 miliar dan royalty sebesar Rp53,8 miliar atau total sebesar Rp65,9 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalbar Taruli Manurung mengatakan DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
DBH yang bersumber dari SDA berasal dari penerimaan kehutanan, penerimaan pertambangan mineral dan batubara, pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi.
“Potensi SDA dari Kalbar pertambangan yang berasal dari cebakan bahan galian mineral dan batubara,”katanya, Selasa (9/12/2014).
Kalbar Tetapkan Bagi Hasil Tambang Umum Rp175,5 Miliar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebesar Rp175,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
39 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Link Resmi Cek Penerima Bansos PKH 2024, Klik di Sini!
37 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
51 menit yang lalu