Bisnis.com, PONTIANAK -- Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M. Zeet Hamdy Assovie memerintahkan bupati dan walikota serta instansi terkait untuk mendata ulang izin perusahaan pertambangan yang memiliki dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dia mengatakan pendataan ulang dimaksudkan supaya NPWP perusahaan pertambangan digiring beralamat di Kalimantan Barat.
Menurut Zeet, sebagian besar NPWP perusahaan tambang di Kalbar beralamat di Jakarta sehingga dampaknya daerah pemberi izin kesulitan menarik pajak dari perusahaan tersebut.
"Kami telah telusuri berasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa persoalan sistem perpajakan di Kalbar ini ternyata sebagian besar NPWP di Jakarta, tidak di Kalbar," katanya di sela-sela Rakor Bagi Hasil SDA Pertambangan se-Kalbar, Selasa (9/12/2014).
Dia mengatakan terhitung 2015 sistem pendaatan ulang perizinan pertambangan akan dilakukan semua kabupaten dan kota, merekam kembali NPWP dan membawa NPWP perusahaan beralamat di luar Kalbar kembali ke daerah.
"Itu target dan upaya membantu daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pertambangan," katanya.