Bisnis.com, PEKANBARU—Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga orang pejabat daerah dan satu pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.
Mukhzan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan empat orang yang ditahan terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi berbeda. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No. 3/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menahan empat tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan baju muslim di Kampar tahun anggaran 2012, kasus pembuatan rumah transmigrasi di Desa Makereuh Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang menggunakan APBN 2010, dan kasus penyelenggaraan festival seni SMA/MA dan SMK di Bengkalis yang menggunakan tahun anggaran 2010,” katanya di Pekanbaru, Selasa (9/12/2014).
Mukhzan menuturkan tersangka kasus pengadaan baju muslim di Kampar yang ditahan adalah AJ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Kampar. Pada hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Riau juga menahan S sebagai pejabat pengendali teknis kegiatan pada kasus festival seni SMA/Ma dan SMK di Bengkalis.
Kemudian Kejaksaan juga menahan MP sebagai Kepala Bidang Pengembangan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, dan SS sebagai Direktur Utama PT Dhita Indah, karena diduga terlibat dalam kasus pembangunan rumah transmigrasi.
Menurutnya, total kerugian negara yang diakibatkan dari ketiga kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp3,54 triliun. Dengan rincian kerugian dari kasus pengadaan baju muslim di Kampar senilai Rp438 juta, dari kasus pembangunan rumah transmigrasi Rp1,4 triliun, dan dari kasus festival seni SMA/MA dan SMK mencapai Rp1,7 triliun.