Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yance Ditahan, Pernyataan Petinggi Golkar Diklaim tak Terbukti

Ditahannya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance oleh pihak Kejaksaan Agung mempertegas bahwa pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Ical, Aziz Syamsudin tidak terbukti.
Gedung Kejaksaan Agung. Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ditahan/Bisnis
Gedung Kejaksaan Agung. Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ditahan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- ‎Ditahannya Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance oleh pihak Kejaksaan Agung mempertegas bahwa pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Ical, Aziz Syamsudin tidak terbukti.

Sebelumnya Aziz pernah menyatakan bahwa pihaknya akan mengamankan semua kader DPD Partai Golkar yang pro terhadap Aburizal Bakrie alias Ical jika ada ancaman hukum baik ditingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi.

Yance sendiri ditahan pihak Kejaksaan Agung lantaran kerap mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.

"Ternyata tidak terbukti pengamanan (Aziz Syamsuddin) itu," tutur Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar di Jakarta,

Mantan Anggota DPR RI Komisi II tersebut mengatakan bahwa saat ini pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinilai cukup bersih dari sisi penegakan hukum di Indonesia dan tidak ada nuansa politis apapun.

"Saya melihat, pemerintahan Pak Jokowi on the track tidak ada urusannya dengan politik dan yang jelas kalau manusia sudah kaitannya melanggar hukum, kalau harus ditangkap ya ditangkap," kata Agun.

Menurut Agun, ditahannya Yance oleh pihak Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK saat ini tidak dapat diatur oleh siapapun. Tidak seperti pandangan masyarakat sebelumnya yang menilai bahwa hukum di Indonesia bisa diatur.

"Nah itu bukti bahwa pemerintah itu sebenarnya tidak bisa diatur-atur," tukas Agun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Desember 2010, mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, belum pernah ditahan. Sehingga pihak Kejaksaan Agung terpaksa menjemput dan menahan Yance dari kediamannya di Indramayu.

Penahanan Yance berdasarkan surat perintah penahanan bernomor 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan hingga 24 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper