Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENTROK TNI VS POLRI: Komnas HAM Usul Sanksi Hukum TNI dan Polri Disetarakan

Komnas HAM mengajukan usulan agar penegakan hukum terhadap anggota Polri dan TNI disamakan, sehingga tidak terjadi kecemburuan di antara dua institusi tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komnas HAM mengajukan usulan agar penegakan hukum terhadap anggota Polri dan TNI disamakan, sehingga tidak terjadi kecemburuan di antara dua institusi tersebut.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan proses penegakan hukum antara dua institusi tersebut sebaiknya disejajarkan.

"Kalau mau peradilan militer dibubarkan. Kami harap di masa yang akan datang bisa disamakan. Kami akan dorong pihak kepolisian dan juga Komisi III DPR," ujarnya, Kamis (4/12/2014).

Dengan demikian, menurutnya tidak ada lagi kecemburuan antara anggota Polri dan TNI jika ada konflik yang terjadi antara keduanya, sehingga menciptakan bentrok di Batam yang terjadi hingga dua kali.

Terkait kejadian bentrok tersebut, Natalius meminta Polri untuk segera menindak anggotanya yang bersalah dalam insiden pada 21 September dan 19 November lalu.

"Kami minta dorong penegakan hukum kepada anggota yang bersalah di Kepolisian," paparnya.

Lebih lanjut Komnas HAM menilai bibit pertikaian antara TNI dan Polri di Batam pada 19 November lalu ialah ketidak jelasan penegakan hukum personel Polri yang dianggap bersalah dalam bentrok pada 21 September 2014.

Natalius mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap personel Polri atas insiden bentrok yang bermula dari penggerebekan gudang bahan bakar minyak bersubsidi.

"Pidana terkait peristiwa 21 September 2014 merupakan awal pemicu konflik 19 Desember lalu," jelasnya.

Dia menjelaskan penerapan hukum yang berbeda antara dua institusi keamanan negara tersebut juga menjadi pemicu lainnya.

Dalam TNI berlaku hukum militer yang langsung memberikan sanksi kepada anggota yang bersalah, sedangkan Polri mengikuti hukum peradilan umum yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan.

"Proses penegakan hukum kurang objektif, transparan, dan berbelit-belit terhadap anggota Polri sehingga membuat prajurit TNI kecewa dan resah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper