Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa TPI: BANI Diminta Hormati Putusan Mahkamah Agung

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dinilai harus menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dinilai harus menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan putusan PK No. 238 PK/Pdt/2014 pada 29 Oktober 2014 berisi pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) adalah Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut. Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005.

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA, karena BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya," kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (3/12/2014).

Dia berpendapat jika putusan BANI bertentangan dengan ketertiban umum, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan. Pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya, salah satunya seperti putusan PK.

Menurutnya, Mbak Tutut sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI, yang dikuasai MNC, tanpa harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI. Mbak Tutut bisa segera mengajukan ke pengadilan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

Saat ini, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama melawan Mbak Tutut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper