Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang November, Ditjen Bea Cukai Sita 4,24 kg sabu-sabu

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melaporkan telah menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika seberat 4,24 kilo gram sabu-sabu senilai Rp5,7 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika seberat 4,24 kilo gram sabu-sabu senilai Rp5,7 miliar.

Kepala KPPBC Soekarno Hatta Otto Irianto mengatakan modus penyelundupan oleh tersangka dilakukan dengan cara menyembunyikan barang haram di dalam barang kiriman. Upaya penyelundupan pertama misalnya, disembunyikan dalam majalah Mandela.

“Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti 388 gram bruto Methamphetamine senilai Rp523 juta. Adapun, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berkewarganegaraan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (02/12).

Pada kasus kedua, upaya penyelundupan sabu-sabu disembunyikan melalui paket kiriman dari Afrika Selatan tujuan Koja, Jakarta Utara. Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 590 gram sabu-sabu senilai Rp796 juta.

Adapun kasus ketiga, petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.260 gram bruto sabu-sabu senilai Rp4,4 miliar. Narkotika ini diselundupkan dalam enam buah cartridge printer yang dikirim dari Tiongkok tujuan Ciracas, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I. Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper