Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi KMP & KIH, Usul Perubahan UU MD3 DPD Ditolak?

Penolakan 13 poin usulan DPD oleh DPR terkait dengan pembahasan revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang hingga kini masih berseteru di DPR.
Ketua DPD Irman Gusman./JIBI
Ketua DPD Irman Gusman./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan 13 poin usulan DPD oleh DPR terkait dengan pembahasan revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang hingga kini masih berseteru di DPR.

Lucius karus, pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menegaskan penolakan DPR terhadap usulan DPD membuktikan motivasi sesungguhnya dibalik keputusan merevisi UU MD3.

"Dalam penolakan itu, sangat jelas bahwa revisi yang ajan dilakukan DPR hanya untuk mengakomodasi kesepakatan antara dua koalisi. Jadi, ini hanya menjadi lahan transaksi antara dua koalisi di DPR. Maka dari itu, DPR ingin agar revisi dilakukan secepatnya atau sebelum masa reses,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/12).

Padahal, menurutnya, UU MD3 tak hanya mengatur soal DPR. “Dan kewenangan melakukan pembahasan terhadap UU juga dimilikki oleh DPD. Penolakan DPR terhadap usulan DPD mempertegas niat transaksional dan wawasan sempit serta pragmatis DPR.”

Sebelumnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) menolak 13 poin yang diusulkan DPD. Dengan demikian, DPR tidak akan membahas UU MD3 bersama DPD. “Kesimpulannya, baleg memprioritaskan revisi lima pasal yang jadi kesepakatan antara KIH dan KMP,” kata Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR.

Usulan DPR, papar Taufik, bisa dibahas pada prolegnas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk dengan komposisi KMP dan KIH.
sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan menuntaskan revisi UU MD3 dan tatib sesuai dengan kesepakatan islah antara KMP dan KIH sebelum masa reses. “Jika belum, kita akan lanjutkan walau sudah reses. Itu bisa.”

Jika belum tuntas dibahas, Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengaku fraksinya masih bersikukuh untuk menahan penyerahan legislator ke dalam AKD. “Kami melihat penyelsaian MD3 belum sungguh dilaksanakan,” katanya sebelum mengikuti rapat paripurna.

Meski demikian, paparnya, anggota dan pimpinan fraksi masih akan melihat realitas pembahasan di lapangan. “Mudah-mudahan pengesahan ini lancar karena DPR harus reses 5 Desember 2014 walau ada info dimundurkan 12 Desember 2014,” katanya.

Untuk itu, Fraksi PDIP masih tetap menahan nama-nama legislator yang akan masuk dalam struktur AKD. "Jika belum tuntas, kami belum masuk ke komisi-komisi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper