Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3: DPD Usulkan 13 Poin Revisi ke DPR

DPD secara resmi menyerahkan 13 poin usulan terkait rencana revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 kepada DPR.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—DPD secara resmi menyerahkan usulan terkait rencana revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 kepada DPR yang berisi 13 poin yang berkait erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan DPD telah memberikan usulan secara resmi kepada DPR RI terkait rencana perubahan revisi UU MD3.

“Kami telah lakukan telaah dan inventarisir sehingga secara resmi perlu adanya 13 poin revisi dalam UU tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (1/12/2014).

Adapun pasal yang diajukan DPD untuk direvisi a.l. pasal 71, pasal 72, pasal 164, pasal 165, pasal 166, pasal 170, pasal 171, pasal 249, pasal 250, pasal 276, dan pasal 259.

“DPD memandang perlu melakukan langkah konstitusional tersebut karena telah sesuai dengan amanat MK yang menegaskan perlunya mengikutsertakan DPD dalam pembahasan UU itu,” ujar dia.

Dalam penyerahan itu, sebagian besar fraksi di DPR memberikan respons yang beragam dan pada umumnya akan mempertimbangkan aspirasi DPD tersebut.

Sebagai tindak lanjut usulan DPD ini, ujarnya, seluruh fraksi di DPR RI akan melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksinya.

Penyerahan itu dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (baleg) dan DPD yang digelar secara tertutup.

Selain Farouk, hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa, Ketua Tim Kerja DPD Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua DPR Akhmad Muqowam.

Dalam kesempatan itu juga hadir anggota DPD RI lainnya yakni A.M Fatwa, Anang Prihantoro, Parlindungan Purba, Muhamad Asri Anas, dan Nurmawati Dewi Bantilan.

Saan berharap agar usulan DPD itu segera disetujui dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

“Sehingga masalah ini bisa segera tuntas dalam satu masa sidang,” katanya.

Adapun wakil ketua Baleg Firman Subagyo absen dalam rapat itu lantaran sedang mengikuti Munas IX Golkar di Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper