Bisnis.com, JAKARTA—PT Toyota Astra Motor menilai dalil gugatan pengguna Fortuner dipertanyakan karena tidak semua tipe benturan pada mobil dapat membuat kantung udara (airbag) mengembang.
Kuasa hukum PT Toyota Astra Motor Dedy Kurniadi menilai gugatan Susilowati selaku penggugat mengada-ada dan tidak berdasar. Penggugat tidak menjelaskan secara rinci kondisi kecelakaan yang dimaksud.
“Dalam gugatannya tidak terlihat bagaimana gambaran kecelakaan mobil yang dialami. Penggugat tidak memahami bahwa tidak setiap peristiwa kecelakaan menyebabkan kantung udara mengembang,” kata Dedy kepada Bisnis, Minggu (30/11/2014).
Dia menambahkan hasil pengkajian yang dilakukan tim Toyota, tabrakan yang dialami penggugat adalah dari samping atau lebih bersifat kecelakaan tunggal. Jika tabrakan dari arah depan, pasti terdapat mobil lain yang juga rusak.
Dia menjelaskan kantung udara yang dimiliki Toyota adalah Supplemental Restrain System (SRS) Airbag yakni sistem penahan tambahan terhadap benturan. Kantung udara tersebut merupakan alat keamanan pasif yang melengkapi sabuk pengaman.
Dedy menuturkan sabuk pengaman adalah alat utama yang membantu melindungi penumpang dalam suatu tabrakan. Selain itu, penumpang depan dapat cedera serius oleh mengembangnya airbag jika mereka tidak memakai sabuk pengaman.
Berdasarkan situs resmi Toyota, airbag akan mengembang jika tingkat benturan di atas ambang yang dirancang yakni pertama, pada kecepatan kira-kira 25 km/jam ketika menabrak secara frontal penghalang atau tembok.
Kedua, batas kecepatan lebih dari 25 km/jam apabila membentur suatu objek atau penghalang yang dapat bergerak jika tertabrak. Ketiga, benturan serius pada bagian bawah kendaraan.
Produsen mobil tersebut menjelaskan airbag tidak akan mengembang apabila terjadi benturan atau kondisi benturan dari arah samping, kendaraan terguling, benturan dari arah belakang, kendaraan menabrak objek yang lebih tinggi, menabrak tiang tepat ditengah, atau benturan menyudut.
Dedy menjelaskan kondisi kecelakaan yang dialami Susilowati dipastikan merupakan kondisi benturan yang menyebabkan airbag tidak mengembang. “Penggugat tidak memahami mekanisme kerja airbag. Dia menganggap bahwa airbag harus mengembang pada setiap kecelakaan.”
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Bambang Siswanto mengatakan Toyota telah memproduksi mobil Fortuner yang cacat produksi. Terbukti dengan banyaknya mobil Toyota yang telah ditarik dari konsumen.
“Jika airbag mereka tidak mengalami masalah, mengapa banyak mobil Toyota khususnya di Asia yang telah di-recallkarena masalah airbag. Peristiwa yang dialami penggugat adalah bukti nyata,” kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Bisnis.