Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKUMHAM: Bebas Bersyarat Pollycarpus Tak Bisa Dihalangi

Pemerintah mengklaim tidak bisa menghalangi hak bebas bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. Kebebasan Pollycarpus adalah konsekuensi dari masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Menteri Hukum Dan HAM Yasona Laoly./Antara
Menteri Hukum Dan HAM Yasona Laoly./Antara
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengklaim tidak bisa menghalangi hak bebas bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. Kebebasan Pollycarpus adalah konsekuensi dari masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
 
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo tidak ingin mengintervensi hukum. Proses hukum Pollycarpus sudah berlangsung dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin pembebasannya sudah sesuai aturan.
 
“Proses hukumnya itu sudah berlangsung, Presiden sebagai ekskutif tidak memiliki keinginan untuk melakukan intervensi ke situ,” kata Andi di depan Bina Graha, Minggu (30/11/2014).
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah harus memberikan semua orang perlakuan hukum yang sama, termasuk terpidana pelaku pembunuhan aktivis HAM, Munir, Pollycarpus.
 
Dia menjelaskan Pollycarpus sudah memiliki hak bebas bersyarat setelah melalui lebih dari 2/3 masa hukuman sejak 2012. Pemerintah, tegas Yasonna, tidak bisa menunda kembali pembebasan bersyarat Pollycarpus.
 
“Jadi saya kira ini lah waktunya yang tepat, kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Dia [Pollycarpus] punya hak, dan azas kesamaan di mata hukum juga harus kita lakukan, jadi ini menurut kami tidak ada masalah,” katanya di Bina Graha, Minggu (30/11/2014).
 
Yasonna meminta Komnas HAM dan pihak lain yang meminta pembebasan Pollycarpus ditangguhkan tidak tebang pilih dalam penegakan HAM. Mereka juga harus menghormati hak asasi Pollycarpus sebagai narapidana.
 
Dia juga meminta keputusan pemerintah memberikan bebas bersyarat Pollycarpus tidak dikaitkan dengan kegagalan penangkapan aktor intelektual pembunuhan Munir dan berat hukuman yang pantas atas pembuhan aktivis HAM tersebut.
 
Kemenkumham, tegasnya, hanya bertanggung jawab atas pembinaan pelaku kejahatan. Berat hukuman 14 tahun Pollycarpus adalah putusan pengadilan, termasuk pengurangan masa hukuman.
 
“Jadi yang menghukum itu, kalau mau berat kan di pengadilan, urusan kami membina bukan membinasakan,”  kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper