Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membatasi jumlah undangan resepsi pernikahan keluarga pejabat sebanyak 400 undangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran no. 13/2014 yang berisi imbauan hidup sederhana bagi pejabat negara.
Salah satu imbauan berisi batasan jumlah undangan dan tamu dalam resepsi pernikahan, syukuran dan acara lainnya yang diselenggarakan oleh pejabat negara. Jumlah undangan dibatasi 400 lembar, sedangkan jumlah tamu tidak boleh melebihi 1.000 orang.
Imbauan lainnya adalah larangan pejabat memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah lain dan pembatasan publikasi advetorial berbiaya tinggi.
Surat edaran dari Yuddy adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam sidang kabinet pada 3 November 2014. Presiden meminta penyelenggara negara hidup sederhana guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.