Bisnis.com, JAKARTA -- Penuntasan revisi UU MD3 menjadi syarat mutlak yang diajukan kubu Koalisi Indonesia Hebat di parlemen.
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menegaskan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat akan aktif ikut rapat di alat kelengkapan dewan setelah revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
"Dalam pemahaman teman-teman di KIH semua AKD kecuali Baleg aktif setelah revisi (UU MD3). Sehingga ini memang ada missed interprestasi saja," kata Karding di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Karding menyesalkan revisi UU tentang MD3 yang sesuai kesepakatan untuk segera dilaksanakan justru mengalami penundaan untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.
Dia berharap agar revisi UU MD3 bisa segera tuntas sehingga mereka dapat ikut rapat dengan komisi sesuai dengan pemahaman yang diterima.
"Komitmennya kan sebelum tanggal 5 Desember, kalau tidak tercapai maka buntu," ujarnya.
DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014.
"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (26/11).
Fahri mengatakan keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak.
Menurut dia apabila ditolak maka tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.
"Jadi kami mengambil jalan tengah yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.
Menurut dia, di tingkat Badan Legislasi yang menjadi persoalan dibawa ke rapat paripurna sehingga tidak ada perdebatan kembali.
Persoalan itu menurut dia terkait permintaan pendapat DPD dalam revisi UU tentang MD3 mengenai kekhawatiran apabila undang-undang itu jadi akan di judicial review.