Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu berkualitas blue ice seberat 1.038,6 gram.
Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Bea dan Cukai, Senin (24/11), petugas berhasil menegah barang tersebut dari seorang penumpang kapal feri Indomal Express asal Malaysia. Adapun, modus yang dilakukan tersangka adalah disembunyikan di balik pakaian dalam.
Tersangka sendiri dicurigai karena gaya berjalannya yang mencurigakan, serta bentuk perut yang terlihat abnormal. Ketika diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan yang disembunyikan dibalik penutup pakaian dalam dan celana tersangka.
Usai ditemukan barang haram tersebut, petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ke KPPBC TMP B Dumai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Dumai, untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.