Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM IZIN PENYELENGARA UMRAH Diprotes

Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) menilai keputusan Kementerian Agama yang memberlakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin penyelenggara umrah untuk sementara waktu tidaklah logis. Karena, moratorium sebaiknya dilakukan untuk penyelenggara haji bukan umrah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) menilai keputusan Kementerian Agama yang memberlakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin penyelenggara umrah untuk sementara waktu tidaklah logis. Karena, moratorium sebaiknya dilakukan untuk penyelenggara haji bukan umrah.

Ketua Dewan Penasihat HIMPUH Rustam Sumarna mengatakan, perlunya moratorium terhadap penyelanggara ibadan haji karena kuota haji setiap tahunnya tidak ditambah bahkan mengalami pemotongan akibat pemugaran di sekitar Masjidil Haram. Dengan demikian, akan sangat ekonomis sekali apabila moratorium dilakukan bagi penyelenggara haji.

"Dari kuota yang ada misalkan 168.000 calon haji, seluruh penyelenggara haji akan memperebutkan yang ada. Jadi, bukan tidak mungkin kalau satu travel mendapatkan 20 orang calon haji. Akibatnya, pelayanan menjadi tidak maksimal karena tidak ekonomis lagi," katanya, kepada Bisnis, Minggu (23/11/2014).

Mengenai umrah, justru dirinya meminta pemerintah tetap membuka izin. Alasan pemerintah memoratorium izin karena banyaknya penyelenggara umrah yang nakal, menurutnya justru tidak ada korelasi. Karena logikanya, mereka yang nakal harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mempermainkan orang yang berniat ibadah.

Sedangan apabila izin tidak diberikan kepada mereka yang akan masuk akibat kesalahan mereka yang nakal. Itu artinya, mereka terkena sanksi akibat kesalahan yang dilakukan oleh biro perjalanan lain.

"Pengawasan lah yang harus diperbaiki kalau memang ingin agar penyelenggara umrah itu tidak ada yang nakal. Selama ini, pengawasan tidak maksimal karena tenaganya sangat kurang," ujarnya.

Selain itu, pengawasan pun tidak bisa dilakukan karena pada umumnya yang nakal itu mereka tidaklah mengantongi izin sebagaimana mestinya. Untuk itu, dirinya mendesak agar pelanggaran yang dilakukan para biro perjalanan haji maupun umrah dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Bisa saja Kementerian Agama mengoptimalkan keberadaan asosiasi dan juga menggandeng pihak kepolisian serta masyarakat. Karena meskipun kami tahu ada agen yang tidak berizin, kami tidak bisa apa-apa karena tidak punya kewenangan penindakan," ucapnya.

Saat disinggung mengenai prosedur izin di Kementerian Agama, dia menyebut angin-anginan tergantung dari rezim yang berkuasa. Meski begitu, dirinya setuju apabila seluruh mekanisme dan prosedur yang ada termasuk hal yang teknis harus dipenuhi para pelaku usaha biro perjalanan ibadah ke tanah suci.

Berdasarkan pengamatannya di lapangan, jumlah penyelenggara ibadah haji yang legal mencapai 400 badan usaha. Sedangkan yang ilegal bisa mencapai ratusan jumlahnya. Oleh karenanya, dalam berbagai kesempatan dirinya seringkali mengingatkan warga masyarakat untuk cerdik dan mengetahui trik dalam memilih biro perjalanan haji.

"Jangan hanya mempertimbangkan harga yang murah, tapi justru pada akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi korban," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper