Ibnu Hamad, Juru Bicara Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan menyatakan pemerintah tidak mungkin mencapai seluruh sekolah tanpa campur tangan masyarakat.
Masyarakat dapat memberikan informasi kepada semua fasilitas yang disediakan oleh kementerian baik media sosial, email, telepon pengaduan, hingga fasilitas pesan singkat ke nomor handphone menteri.
"Jika melaporkan mohon juga dengan detail, jika melaporkan sekolah rusak misalnya dengan mencantumkan alamat jelas sekolah, biar kami langsung cek ke sekolah," jelasnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Ia juga memberikan jaminan para pelapor akan dilindungi identitasnya.
Berdasarkan website kementerian, pelaporan dapat dilakukan pada Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) Kemdikbud, Gedung C Kemdikbud Lt 4 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 atau call center : 177, Telp : 021 5703303, Fax : 021 5733125, SMS : 0811976929 atau Email : [email protected]