Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pencucian Uang, PPATK Siapkan Tiga Peraturan

PPATK tengah mengajukan dua RUU dan satu PP untuk meminimalisir tindak pidana pencucian uang di Tanah Air.
Ketua PPATK M. Yusuf/Bisnis-Rahmatullah
Ketua PPATK M. Yusuf/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dan satu Peraturan Pemerintah (PP) untuk meminimalisir tindak pidana pencucian uang di Tanah Air.

Ketiga aturan yang diinisiasi PPATK itu saat ini telah diajukan kepada Presiden untuk diproses bersama DPR. Semua aturan itu ditargetkan bisa menjadi aturan resmi pada era Jokowi-JK.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan dua RUU yang disiapkan ialah pertama, RUU pembatasan tarik dan setoran tunai.

Latar belakang RUU itu, ujarnya, bertujuan membatasi sebaran uang cash dalam jumlah besar karena berpotensi untuk tindakan suap, gratifikasi, dan tidak membayar pajak.

“Sudah kami sampaikan kepada Kemenkumham. Kami berharap ada regulasi sehingga mencegah pratik kotor,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Yusuf menuturkan pihaknya mengusulkan jumlah maksimal tarik dan setoran tunai sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Jumlah itu dipilih dengan pertimbangan masih banyak perusahaan di daerah yang jauh dari bank masih membayar gaji buruh secara mingguan.

Menurutnya, pihak yang membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar hanyalah perusahaan-perusahaan, sementara perorangan umumnya tidak membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar.

“Data kami mencatat jumlah orang yang menarik atau menyetor uang sebesar Rp500 juta dalam setahun terakhir mencapai 600.000 orang dengan jumlah transaksi yang terdeteksi 8 juta. Artinya, satu orang bisa lakukan transaksi beberapa kali dalam sehari,” jelasnya.

Yusuf melanjutkan, RUU kedua yang disiapkan ialah RUU perampasan aset tanpa ada tuntutan pidana bagi koruptor yang sengaja melarikan diri atau gila sehingga tidak bisa disidangkan.

RUU itu dirancang dengan pertimbangan banyak pelaku korupsi atau pencucian uang melarikan diri ke luar negeri, atau gila, sakit sehingga tidak bisa disidangkan.

“Esensinya kalau orang-orang itu melarikan diri, gila, atau sakit maka subjek perkara berubah dari manusia ke benda. Negara bisa merampas aset-asetnya. Namanya perampasan aset tanpa ada tuntutan pidana,” paparnya.

Dia menjelaskan satu PP lainnya ialah peraturan yang mengizinkan petugas bea cukai untuk menggeledah secara fisik semua oarng yang datang ke Indonesia dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Berdasarkan data PPATK per Mei 2011 orang asing atau orang yang berkunjung ke Indonesia membawa uang tunai rata-rata sekitar US$ 155 juta. Besarnya uang yang dibawa orang asing juga rawan adanya praktik TPPU. Petugas bea cukai harus geledah itu,” ujarnya.

Yusuf mengklaim pihaknya terus giat berkomunikasi dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk sama-sama mengawasi praktik pencucian uang di Indonesia.

Dia berpendapat industri keuangan non-bank merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap tindakan pencucian uang.

Perbankan, menurutnya, cukup baik karena memberikan data yang lengkap. Sebaliknya, industri pasar modal sejauh ini dinilai belum memuaskan padahal pasar modal sangat rentan dengan tindakan pencucian uang.

“Kalau bank baik, justru pasar modal [itu rentan terhadap pencucian uang] karena banyak manager investasinya ada di Singapura. Saya kira pasar modal itu yang belum memuaskan,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper