Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penodaan Agama: Jokowi Didesak Hapus UU Penodaan Agama

Amnesty International mengimbau pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri kriminalisasi keyakinan melalui Undang Undang Penodaan Agama yang dinilai opresif.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA –Kalangan LSM internasional mendorong agar Undang Undang Penodaan Agama dihapuskan di Indonesia. 

Amnesty International mengimbau pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri kriminalisasi keyakinan melalui Undang Undang Penodaan Agama yang dinilai opresif.

Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International Rupert Abbott mengatakan pihak berwenang Indonesia telah meningkatkan penggunaan undang-undang penodaan agama untuk memenjarakan individu karena keyakinan mereka.

“Hal ini menyumbang iklim intoleransi secara intensif di negeri ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Laporan Amnesty International bertajuk “Mengadili Keyakinan” menunjukkan jumlah angka penghukuman penodaan agama menjulang tinggi selama satu dekade pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.

Dalam laporan tersebut, beberapa individu yang dipenjara hanya karena bersiul ketika sembahyang, menaruh opininya di laman Facebook atau menyatakan bahwa mereka menerima “wahyu dari Tuhan.”

“Undang Undang Penodaan Agama di Indonesia menentang hukum serta standar-standar hukum internasional dan harus segera dicabut,” kata Rupert.

Dia membeberkan pihaknya telah mendokumentasikan lebih dari 100 individu yang dipenjara semata-mata hanya karena secara damai mengekspresikan keyakinan-keyakinan mereka.

“Paling tidak, masih ada sembilan tahanan nurani [prisoners of conscience] dan harus dibebaskan segera tanpa syarat,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper