Bisnis.com, JAKARTA– Dampak negatif kenaikan pajak penjualan kian memporak-porandakan perekonomian Jepang, terkonfirmasi dengan angka pertumbuhan kuartal III/2014 yang terkontraksi 1,6% (year-on-year) setelah pada kuartal sebelumnya anjlok 7,1%.
Data kontraksi tersebut lebih rendah dari konsesus ekonom yang disurvei Reuters yaitu pertumbuhan 2,1% pada kuartal III. Kantor Kabinet Jepang mencatat sejumlah indikator perekonomian masih menunjukkan perlemahan seperti konsumsi dan ekspor.
“Kenaikan pajak penjualan April lalu sempurna merusak perekonomian Jepang. Tidak ada bagian yang tersisa. Data yang dipublikasikan hari ini bisa membuat pengambil kebijakan jera menaikkan pajak penjualan,” jelas ekonom Dai-ici Life Research Institute, Yoshiki Shinke di Tokyo, merespons laporan PDB.
Shinke merujuk pada resesi serupa yang dialami Jepang pada 1997 yang disebabkan oleh kenaikan pajak konsumsi sehingga berakhir dengan penggulingan pemerintah yang berkuasa kala itu.
Dua kontraksi ekonomi berturut-turut diprediksi akan menjadi alasan utama penundaan kenaikan pajak penjualan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe. Sebagai informasi, Abe berencana menaikkan pajak penjualan menjadi 10% dari 8% saat ini pada Oktober 2015 mendatang, setelah menaikkannya menjadi 8% dari sebelumnya 5% April lalu.
Sebelumnya, Abe berulangkali menyampaikan bahwa untuk memutuskan kenaikan pajak penjualan kedua, ia akan memantau aktivitas ekonomi hingga akhir tahun ini. Abe dijadwalkan mempublikasikan keputusannya tersebut pada Desember. Dia terdesak menaikkan pajak penjualan, untuk mengatasi lambungan utang publik negara itu.