Bisnis.com, MATARAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia merekomendasikan adanya pengusutan lebih jauh terkait kasus penembakan terhadap masyarakat hukum adat Colol di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, oleh polisi pada 2004 silam.
Komisioner Komnas HAM mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di sana.
"Perlu digali peluang hukum lainnya untuk memenuhi rasa keadilan. Mungkin ada komisi daerah untuk kebenaran dan rekonsiliasi," ujarnya dalam dengar keterangan umum dan diskusi publik dalam rangakaian inkuiri nasional Komnas Ham terkait konflik agraria di Indonesia, Jumat (14/11/2014).
Adapun kasus penembakan tersebut adalah satu dari sekian banyak efek dari konflik agraria terkait legalitas kepemilikan tanah, khususnya hutan, oleh masyarakat adat Colol di Manggarai.
Penembakan yang terjadi pada 10 Maret 2004 itu dikenal sebagai Rabu berdarah. Pasalnya, enam orang tewas dalam kejadian tersebut. Semuanya dari warga Colol.
Peristiwa itu bermula ketika tim gabungan Pemerintah Kabupaten Manggarai pada 9 Maret 2004 menangkap tujuh orang yang diduga sedang merambah hutan dan dilimpahkan ke Polres Manggarai. Alhasil hal tersebut membuat banyak warga adat Colol mendatangi polres keesokan harinya untuk meminta ketujuh orang tersebut agar dibebaskan.
Namun, justru berondongan peluru yang didapatkan warga ketika sampai di polres. Menurut pengakuan salah seorang warga adat Colol, lima orang langsung tewas dan seorang lagi menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya di rumah sakit.
"Saat kami masih di dalam mobil, kami sudah ditembaki. Ada yang kena kaki dan ada yang langsung melarikan diri," aku Yakobus, salah seorang warga adat Colol yang ikut mendatangi polres.
Adapun Kapolres Manggarai saat itu ditetapkan sebagai tersangka, namun segera divonis bebas karena dianggap hanya melindungi diri dari serangan warga. Hingga kini belum ada tersangka lain dan kasusnya pun kian redup.