Bisnis.com, MATARAMKonflik agraria akibat kegiatan eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kian runcing setelah masyarakat adat di wilayah tersebut melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sejumlah warga yang menamakan diri mereka masyarakat adat Cek Bocek mengaku sejak kegiatan eksplorasi berlangsung, tanah mereka seakan dirampas karena dilarang memasuki hutan adat yang lokasinya termasuk ke dalam wilayah konsesi PT Newmont Nusa Tengara (NNT).
Padahal, sudah menjadi kebiasaan masyarakat adat Cek Bocek untuk melakukan ritual seperti ziarah kubur di dalam hutan adat. Alasan yang diberikan, lokasi tersebut sedang digunakan untuk survey pertambangan.
Kuburan leluhur kami berada dalam hutan adat yang dipagar PT NNT, sehingga kami tidak bisa lagi melakukan ritual untuk menghormati nenek moyang kami, ujar M. Nasir Hasan, warga adat Cek Bocek, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan jika ada warga adat yang ingin memasuki hutan, maka harus melalui pemeriksaan yang ketat oleh sejumlah polisi.
Pengakuan lebih gamblang diungkapkan warga adat Cek Bocek lainnya, Anggo. Menurutnya warga tak hanya dilarang memasuki hutan adat, tetapi juga mendapat berbagi intimidasi.
Kami sering dipaksa dengan berbagai ancaman untuk kasih tanda tangan supaya Cek Bocek bubar, tuturnya.
Sementara itu, pihak NNT menampik dugaan adanya pelanggaran hak-hak masyarakat adat Cek Bocek. Mereka mengatakan telah melakukan kegiatan sesuai tauran main. Bahkan, menurut mereka masyarakat adat Cek Bocek yang keberadaannya tidak jelas.
Kami lapor kepada pemerintah. Kami juga mengecek ke desa dan di sana sendiri tidak mengakui keberadaan masyarakat adat Cek Bocek, ujar Sarafuddin Djarod sebagai perwakilan NNT.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan inkuiri nasional serta dengar keterangan umum yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin, guna mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran HAM di dalamnya.