Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengusulkan adanya lembaga sertifikasi Amil dan Zakat agar kinerjanya terpantau dan sesuai dengan tujuannya.
“Lembaga sertifikasi Amil dan Zakat itu perlu karena kalau amil dan zakat sudah bisa mengumpulkan sebanyak Rp1 miliar dalam setiap tahunnya itu harus disertifikasi karena harus berguna bagi umat banyak,” katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (12/11/2014).
Menurutnya, dengan adanya pengumpulan dana dari umat itu jangan sampai justru tidak sesuai peruntukkannya. Saat ini tercatat sekitar 400 lembaga zakat yang telah berdiri dan mengelola zakat umat.
Jumlah itu, jelasnya, semakin meningkat di saat menjelang Idul Fitri. Meski yang ditampung tidak hanya zakat fitrah saja, terkadang juga zakat maal.
Sesuai dengan laporan yang disampaikan MUI, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Mustafa Edwin Nasution, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mencapai Rp20 triliun per tahunnya.
Melihat kondisi demikian Saleh berpendapat sudah selayaknya Indonesia memiliki lembaga sertifikasi Amil dan Zakat, sebagaimana profesi lainnya yang sudah memiliki lembaga sertifikasi seperti guru, dokter dan sebagainya.