Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANTASARI AZHAR: Mantan Ketua KPK Itu Ungkap Keganjilan Penyidikan

Antasari mengungkapkan keganjilan penyidikan kasusnya dalam persidangan gugatan pra peradilan Kepada Kapolri dalam kasus penghentian penyidikan keterangan palsu.
Antasari Azhar
Antasari Azhar

BIsnis.com, JAKARTA -- Antasari Azhar mantan Ketua KPK yang divonis bersalah dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen berusaha mengungkap rekayasa atas dirinya.

Antasari mengungkapkan keganjilan penyidikan kasusnya dalam persidangan gugatan pra peradilan Kepada Kapolri dalam kasus penghentian penyidikan keterangan palsu.

"Tadi kuasa hukum meminta barang bukti hp agar disertakan dalam laporan, padahal hp sudah disita sebelumnya oleh pihak termohon yakni Kapolri cq Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya," kata Antasari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Karena itu dia mengatakan, hal ini menjadi aneh dan tidak masuk akal apabila pihak termohon meminta hp dari pihaknya.

"Malah sekarang pertanyaanya hp itu ada di mana?" katanya.

Kemudian dia menambahkan keganjilan lain, pihak termohon menyebutkan proses penyidikan masih berjalan dan belum diberhentikan.

"Namun selama beberapa tahun, saya sebagai saksi pelapor belum pernah sekalipun dimintai keterangan," katanya.

Dari sejumlah fakta yang telah disebutkan, Antasari mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak termohon karena mempersulit pihaknya dalam mencari keadilan.

"Karena hasil penyidikan mempengaruhi nasib kami selanjutnya," katanya.

Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.

Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.

Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan.

Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka.

Selain itu, termohon disebutkan juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Antasari.

Sehingga dalam gugatannya, Antasari berkesimpulan, para termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pemohon secara tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige overheidaad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper