Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISLAH DPR: Kesepakatan KMP dengan KIH Masih Belum Pasti

Sejumlah kalangan menilai masih ada kesepakatan yang belum pasti terkait dengan rencana islah dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Kericuhan pada sidang paripurna DPR/Bisnis
Kericuhan pada sidang paripurna DPR/Bisnis

Bisnis.com,  JAKARTA—Sejumlah kalangan menilai masih ada kesepakatan yang belum pasti terkait dengan rencana islah dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Penilaian itu lantaran munculnya pernyataan dari Ketua DPR Setya Novanto yang menegaskan bahwa tidak ada pengubahan pasal UU No. 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) dalam klausul islah atau penyelesaian perseteruan kedua pihak.

Ketua Formappi Sebastian Salang mengatakan jika KIH diakomodasi dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan menambah kursi wakil ketua menjadi empat, maka DPR harus mengubah UU dan tatib DPR, karena dalam Pasal 97 UU MD3 memuat bahwa pimpinan komisi dan AKD lainnya terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

“Pengubahan itu merupakan risiko yang harus diambil dari kesepakatan islah itu. Jadi, jika ingin menambah kursi wakil ketua, DPR harus mengubah UU dan tatib ,” katanya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2014).

Menurut Sebastian, keengganan Setya—yang saat ini berafiliasi dengan KMP—untuk mengubah pasal tersebut karena bisa berdampak pada pemilihan melalui sistem paket. “Banyak kekhawatiran KMP jika aturan itu diubah.”

Jika tidak ingin mengubah aturan, Pakar hukum dan tata negara Refly Harun menyarankan kepada KMP yang saat ini menguasai DPR agar membagi secara proporsional pimpinan itu dengan KIH. “Misalnya, jika KIH disepakati berhak memperoleh 16 kursi, ya 16 pimpinan AKD mundur sebanyak 16 orang. Itu saja sebenarnya. Dan penyelesaiannya relatif mudah.”

Menurut Refly, mundurnya 16 pimpinan AKD yang sudah disepakati oleh DPR versi KMP itu bukan merupakan hal yang harus dipertentangkan.

“Karena pemilihannya waktu itu juga tidak sesuai aturan. Kan sesuai UU harus disepakati minimal enam fraksi. Kemarin kan belum,” katanya.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR siap membahas revisi UU tersebut ketika sudah jelas pasal mana yang akan diubah.

“Memang ada wacana untuk merevisi UU MD3, namun belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo  seperti dilansir situs resmi DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper