Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya Muhammad Romahurmuziy menyatakan hasil perundingan antara tim Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) belum tentu segera mencapai kesepakatan.
"Hasil perundingan tersebut, akan disampaikan kepada ketua umum partai-partai anggota KIH maupun KMP untuk mendapat persetujuan," kata Muhammad Romahurmuziy di sela kegiatan "Do'a Untuk Pahlawan: Terima Kasih Pahlawan, Terima Kasih Ulama" di Gedung PBNU, Jakarta, Senin malam (10/11/2014).
Menurut Romahurmuziy, PPP bentukannya belum tentu menyetujui hasil perundingan yang disepakati antara tim perunding dari KIH dan KMP, karena sejak awal pihaknya tidak menginginkan adanya penambahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketika ditanya perihal hasil maksimal yang bisa dicapai tim perunding adalah penambahan pimpinan komisi dan AKD, dari tiga wakil ketua menjadi empat wakil ketua di setiap komisi dan AKD, menurut Romy, pihaknya belum tentu bisa menerimanya.
Menurut dia, masih ada solusi lain yang bisa dilakukan untuk mencapai kesepatan tanpa harus menambah pimpinan komisi dan AKD.
Ketika ditanya, KIH dan KMP sudah sepakat akan melakukan rapat paripurna untuk menetapkan perubahan Tata Terbib DPR RI agar pimpinan komisi dan alat kelengkapan ditambah, menurut Romy, rapat paripurna pada Kamis (13/11), belum tentu bisa terlaksana.
Romy menjelaskan, hasil kesepakatan tim perunding dari KIH dan KMP, masih akan disampaikan kepada ketua umum partai-partai politik anggota KIH dan KMP.
"Kalau masih ada partai politik yang tidak sepakat dengan hasil tersebut, maka rapat paripurna belum bisa dilaksanakan," katanya.
Tim perunding dari KIH adalah Pramono Anung dan Olly Dondo Kambey dari PDI Perjuangan, sedangkan tim perunding dari KMP adalah Hatta Rajasa (PAN) dan Idrus Marham (Golkar).
Hingga Senin sore, tim perunding mencapai tiga kesepakatan, yakni pertama, ada penambahan pimpinan komisi dan AKD, di mana KIH akan mendapat posisi wakil ketua di semua komisi dan AKD yang jumlahnya 16.
Kedua, akan dilakukan perubahan Tata Tertib DPR dan revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang menjadi landasan hukum penambahan pimpinan komisi dan AKD.
Ketiga, setelah dicapai kesepatan maka tidak ada lagi persoalan di DPR RI.
Menurut Pramono Anung, tiga poin kesepakatan itu akan segera ditandatangani oleh tim perunding.