Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Beri Bantuan Hukum Kepada Tersangka Korupsi Dana Dinas

Partai Golkar Sulawesi Tengah siap memberikan bantuan hukum kepada dua orang kadernya yakni mantan Bupati Donggala Habir Ponulele dan mantan Wakilnya Ali Lasamaulu yang kini ditahan jaksa sebagai tersangka korupsi dana perjalanan dinas 2010-2013 senilai Rp1,3 miliar.
Mantan Bupati Donggala Habir Ponulele./Antara
Mantan Bupati Donggala Habir Ponulele./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Partai Golkar Sulawesi Tengah siap memberikan bantuan hukum kepada dua orang kadernya yakni mantan Bupati Donggala Habir Ponulele dan mantan Wakilnya Ali Lasamaulu yang kini ditahan jaksa sebagai tersangka korupsi dana perjalanan dinas 2010-2013 senilai Rp1,3 miliar.

"Kita siap memberikan bantuan hukum dalam kapasitas mereka sebagai kader partai, tetapi persoalan hukumnya kita tidak campur. Itu ranah penegak hukum," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Zainal Abidin Ishak di Palu, Jumat (7/11/2014).

Dia mengatakan Partai Golkar mendampingi Habir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Golkar Donggala untuk meluruskan permasalahan hukum yang dihadapi Habir bersama Ali Lasamaulu yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Sulteng. "Meluruskan permasalahnnya, jangan sampai ada kepentingan politik di balik kasus itu," katanya.

Dia mengatakan Golkar sudah berkomunikasi dengan Habir terkait penahanan dirinya, namun sejauh ini Golkar belum menunjuk tim advokasi hukum.

Menurut Zainal masalah yang terjadi dengan Habir Ponulele adalah soal administrasi karena ia menilai kinerja keuangan pemerintah Donggala dimasa pemerintahan Habir cukup baik terbukti dengan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Zainal mengatakan jika dalam perspektif hukum Habir dan Ali Lasamaulu bersalah, Golkar tidak ikut campur.

"Kita tidak bela yang salah, tapi jangan ada tendensi politik di balik proses hukum," katanya.

Mantan Bupati Donggala Habir Ponulele periode 2008-2013 bersama mantan wakilnya Ali Lasamaulu ditahan di Rutan Maesa Palu, sejak Kamis (6/11) sekitar pukul 13.00 WITA dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas periode 2010-2013 sebesar Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kota Palu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper