Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU Irene Putri, Artha Meris telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini US$522.500.
"Kami menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan Artha Meris Simbolon dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan," tutur Irene saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum KPK telah mempertimbangkan banyak hal dalam membacakan tuntutan terhadap Artha Meris yakni hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Artha Meris menurut Jaksa Irene adalah karena Artha Meris telah melakukan tidak pidana suap. Apa yang dilakukan Artha Meris, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya ditegakan.
Selain itu, Artha Meris juga dinilai selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan atau proses persidangan dan Artha Meris juga berdalih tidak mengakui perbuatannya yaitu menyuap Rudi Rubiandini.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tukas Irene.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.