Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batu Tak Terpengaruh Moratorium CPNS

Rencana pemerintah melalui kementerian pemberdayaan aparatur negara yang bakal menerapkan moratorium untuk pegawai negeri sipil (SPS) disinyalir tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di Pemkot Batu, Jawa Timur.
PNS/Antara
PNS/Antara

Bisnis.com, BATU-Rencana pemerintah melalui kementerian pemberdayaan aparatur negara yang bakal menerapkan moratorium untuk pegawai negeri sipil (SPS) disinyalir tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di Pemkot Batu, Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto, mengatakan selama ini jumlah PNS di lingkungan Pemkot Batu sudah memadai dan sesuai dengan kebutuhan ideal. “Sehingga kendati diberlakukan moratorium secara umum kinerja di Pemkot Batu tidak terpengaruh,” kata Achmad Suparto, Rabu (5/11/2014).

Selama ini Pemkot Batu melalui BKD telah menerapkan moratorium seperti yang dikeluarkan kemenpan. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja pegawai.

Meski kebijakan tersebut akan diberlakukan selama lima tahun ke depan namun tetap tidak membawah pengaruh yang banyak mengingat jumlah PNS di Pemkot Batu sekitar 3.900 orang.

Terdiri dari PNS golongan satu  sebanyak 149 orang, golongan dua 1.262 orang, golongan tiga 1.858 orang dan golongan empat 663 orang ditambah jumlah tenaga honorer sekitar 526 orang. “Mereka itu tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD),”  jelas dia.

Selain itu BKD juga menerapkan aturan baru terkait proses kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot Batu yakni bakal disertai karya tulis tentang bidang tugasnya. Terkait kebijakan baru tersebut beberapa PNS terpaksa harus ditangguhkan proses kenaikan pangkatnya.

Kenaikan pangkat reguler sengaja ditahan dari semestinya yang naik pada April lalu terpaksa harus menunggu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penangguhan kenaikan pangkat tersebut juga berhubungan dengan kinerja PNS.

Untuk kenaikan pangkat pemkot bakal menggunakan parameter yang tepat dan tidak asal naik secara reguler begitu saja. Artinya kenaikan pangkat akan membawa dampak positif apabila ada penilaian kinerja yang cermat.

“Contohnya harus ada pembanding antara PNS yang disiplin dengan yang tidak. Termasuk apakah PNS yang bersangkutan telah menjalankan tugas secara maksimal atau belum,” ujarnya.

Karena itu pemkot menginginkan kenaikan pangkat harus melalui prosedur  kinerja yang lebih detail. BKD sudah melakukan pendataan secara administrasi  kepada para pegawai yang semestinya naik pangkat.

Yakni kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat berkala per 1 April dan per 1 November. Semua pegawai yang naik pangkat pada bulan tersebut sudah terdata dan secara administrasi sudah rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper