Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI ALKES DI TANGSEL: Tim Penyidik Kejagung Sambangi KPK

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyambangi Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada Mamak Jamaksari sebagai saksi untuk tersangka diantaranya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (4/11/2014).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyambangi Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada Mamak Jamaksari sebagai saksi untuk tersangka diantaranya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (4/11/2014).

Mamak diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011-2012. Saat ini kasus tersebut ditangani pihak Kejaksaan Agung.

Alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Mamak di Gedung KPK dan bukan di Kejaksaan Agung, karena Mamak saat ini sedang ditahan pihak KPK karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tanggerang Selatan tahun anggaran 2012. Sehingga tim penyidik Kejaksaan harus memeriksa Mamak di Gedung KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana, menjelaskan bahwa Mamak telah diperiksa mengenai kronologis kegiatan pengadaan pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan tahun anggaran 2012.

Pasalnya pada saat itu, Mamak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta diperiksa juga kemungkinan adanya pihak ketiga sebagai pemenang proyek dalam pembangunan puskesmas tersebut.

"Dalam pelaksanaan lelang dan penerimaan fee dari pemenang lelang untuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yakni tersangka Dadang, serta para panitia yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut," tutur Tony di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Wawan yang juga adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Mamak Jamaksari adalah salah seorang tersangka kasus pembangunan Puskesmas Tangsel yang ditetapkan Kejagung. Selain Mamak, Kejagung juga menetapkan Wawan yang merupakan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany serta Dadang Prijatna sebagai tersangka. Wawan dan Mamak saat ini menjadi tahanan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper