Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.
Kali ini, Rachmat Yasin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin dan seorang kuasa hukum KCK yaitu Tantawi Jauhari Nasution. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan tersangka KCK.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Priharsa.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut.
Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.