Bisnis.com, SEMARANG -- Penyimpangan keuangan yang dilakukan Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani diungkap di pengadilan.
Kuliah Strata III mantan Bupati Rina Iriani diduga dibiayai oleh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar, lembaga keuangan nonbank yang bertugas menyalurkan dana subsidi program perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Hal tersebut diungkapkan Nanik Triningsih, bendahara KSU Sejahtera Karanganyar saat bersaksi dalam sidang penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (4/11/2014).
Nanik menjelaskan penggunaan uang subsidi yang harusnya disalurkan koperasi untuk program perumahan tersebut ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Saksi membenarkan tentang adanya tanda terima uang yang diperuntukkan bagi pembiayaan kuliah S3 (doktoral) terdakwa Rina Iriani.
"Ada kuitansi dengan keterangan untuk biaya kuliah S3 terdakwa yang uangnya dikeluarkan atas perintah Toni Hariyono," ungkap Nanik, tanpa menjelaskan besaran uang yang diperuntukkan bagi biaya kuliah Rina itu.
Toni Haryono sendiri merupakan mantan suami Rina Iriani yang saat itu menjabat sebagai penasihat KSU Sejahtera.
Dalam kesaksiannya, Nanik juga mengakui penggunaan uang subsidi Kementerian Perumahan Rakyat yang tidak seluruhnya digunakan untuk program perumahan tersebut.
Penggunaan lain dana subsidi yang bersumber dari APBN itu, misalnya, untuk membiayai pilkada Rina Iriani saat mencalonkan diri pada periode kedua.
Salah satu penggunaan dana itu, menurut saksi, dialirkan ke Partai Keadilan Sejahtera berkaitan dengan dukungan terhadap Rina Iriani dalam pilkada.
Selain itu, lanjut dia, uang juga digunakan untuk membiayai pemasangan iklan di media massa berkaitan dengan pencalonan terdakwa.
Keterangan lain yang diungkapkan oleh saksi dalam sidang tersebut yakni seputar keberadaan kantor KSU Sejahtera di lingkungan rumah dinas Bupati Karanganyar.
"Ada kantor di bagian belakang rumah dinas, tapi tidak ada papan namanya," ucapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Keterangan serupa tentang keberadaan kantor KSU Sejahtera di lingkungan rumah dinas bupati, juga diungkapkan mantan Ketua KSU Sejahtera Fransiska Rianasari.
"Di ruang kantor itu ada meja kursi, komputer serta brankas," katanya.
Kegiatan koperasi di rumah dinas itu, menurut dia, juga diketahui oleh terdakwa.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Rina Iriani membantahnya. Rina mengaku tidak mengetahui ada kegiatan koperasi di rumah dinas.
Selain itu, Rina juga membantah soal uang koperasi yang digunakan untuk membiayai kuliah serta keperluan pribadinya.
"Setahu saya uang itu dari Pak Toni berkaitan dengan utang piutang. Pak Toni sering pinjam uang," kilahnya.